Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur sanksi pidana denda bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19. Melalui Peraturan Daerah, denda maksimal bagi warga yang menolak vaksin atau pengobatan Covid sebesar Rp5 juta.
Aturan ini dikritisi sejumlah warga DKI yang menganggap adanya pelanggaran HAM. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan nominal sanksi pidana yang dicantumkan dalam Perda sudah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek.
"Tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah kebijakan yang melalui proses panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (23/10).
Politikus Gerindra itu menambahkan, Pemprov DKI juga memperhatikan keselamatan warga saat memasukkan sanksi bagi yang menolak divaksin. Untuk itu, imbuhnya, ia meyakinkan warga Jakarta vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh aman.
"Enggak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak tidak baik, jadi kami yakinkan bahwa apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Advertisement
Sanksi Diatur di Perda
Diketahui, Perda yang disahkan Senin (19/10) oleh DPRD mengatur sejumlah sanksi pidana. Untuk sanksi denda warga yang menolak vaksinasi Covid diatur dalam Pasal 30.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," berikut kutipan dari pasal tersebut.