Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mencatat, hingga saat ini sudah ada 6.622 orang yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.jakarta.go.id.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.544 permohonan di tolak oleh PTSP. Rata-rata pemohon tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Paling banyak itu terkait persyaratan," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5).
Saat ini yang masih menunggu validasi penjamin 682 orang dan yang baru mengajukan sebanyak 64 pemohon. Sedangkan yang sudah menerima SIKM tercatat sebanyak 1.332 orang.
Advertisement
Ribuan Kendaraan Dicegah Masuk Jakarta
Sebanyak 1.411 kendaraan terpaksa putar balik kembali saat hendak masuk ke DKI Jakarta, di Tol Cikampek arah Jakarta KM 47. Pasalnya, mereka terjaring dalam pemeriksaan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak Selasa 26 Mei mulai pukul 08.00 hingga 00.00 WIB, sebanyak 1.129 unit kendaraan telah diputarbalikkan karena tak memiliki SIKM," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
Jumlah itu terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 1.114 kendaraan, Elf sebanyak 9 kendaraan, dan bus 6 kendaraan.
"Semua kendaraan dikeluarkan di Karawang Barat," ujar Arif.
Untuk hari ini, Arif mengaku masih ada kendaraan yang dipaksa putar balik. Sejak pukul 00.00 WIB hingga 08.00 WIB, sudah ada 282 kendaraan.
"Pada pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, kendaraan pribadi 49, pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, 42 kendaraan pribadi, pukul 04.00 hingga 06.00 WIB ada 27 kendaraan pribadi, lalu pukul 06.00 hingga 08.00 WIB kendaraan pribadi 161 dan bus 3 unit. Jadi total kendaraan pribadi 279 unit dan bus 3 unit," ucapnya.
Advertisement
Proses Pengajuan SIKM
Pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermeterai
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Reporter: Ika Defianti dan Ronald