Wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan sejak kebijakan diberlakukan hingga Kamis (23/4) kemarin, sebanyak 29 pengendara ditegur.
"(Pelanggaran) Masih, sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kuantitatifnya, secara kesadaran masyarakat sudah turun, total semua sampai dengan tanggal 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga penyangga-penyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (24/4).
Para pelanggar kebanyakan tidak memakai penutup hidung dan mulut atau masker.
"Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," ujarnya.
Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan. Hal itu agar putusnya rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.
"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masyarakat," tutupnya.