Tekan Penyebaran Corona, Polda Metro Tutup Pengurusan SIM Hingga 29 Mei 2020

Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 akan diberikan keringanan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tekan Penyebaran Corona, Polda Metro Tutup Pengurusan SIM Hingga 29 Mei 2020
Pelayanan SIM keliling di CFD. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penutupan itu sudah mulai dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Dengan demikian, untuk sementara waktu tidak adanya pelayanan pengurusan SIM. Baik di gerai-gerai maupun menggunakan mobil keliling. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona yang semakin bertambah jumlahnya.

"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM-nya tersebut bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020. Jika ada masyarakat yang masa berlaku SIM antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 akan diberikan keringanan.

"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei (2020)," jelasnya.

Ganjil Genap Ditiadakan

Tak hanya menutup pelayanan SIM saja, sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang kegiatan bekerja dari rumah. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang pencabutan kebijakan sementara terkait ganjil-genap di Jakarta.

Semula, pencabutan kebijakan sementara itu bakal dilakukan pada 29 Maret 2020. Namun, pencabutan kebijakan sementara itu diperpanjang hingga 5 April 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah untuk pelajar, tanggal dari 29 Maret sampai 5 April 2020. Perpanjangan itu berkaitan dengan status pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa (24/3).

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan dalam perpanjangan itu, para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah.

Rekomendasi