Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Jakarta Ditutup 2 Pekan

"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Jakarta Ditutup 2 Pekan
Razia tempat hiburan malam di Jakarta. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran dengan nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.

"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3).

Adapun usaha yang ditutup sementara adalah;

1. Klub malam

2. Diskotek

3. Pub

4. Karaoke keluarga

5. Karaoke eksekutif

6. Bar

7. Griya pijat

8. SPA

9. Bioskop

10. Tempat bowling

11. Tempat bola sodok / billiard

12. Mandi uap

13. Seluncur

14. Arena ketangkasan manual / elektronik

Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret. Data terakhir, Kamis (19/3) jumlah kasus positif sebanyak 309 kasus.

Rekomendasi