Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran dengan nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3).
Adapun usaha yang ditutup sementara adalah;
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok / billiard
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual / elektronik
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret. Data terakhir, Kamis (19/3) jumlah kasus positif sebanyak 309 kasus.