TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disorot, Inilah Tugas dan Wewenangnya

Untuk mengetahui lebih jelas, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP diketahui dengan rinci tugas dan wewenang dari TGUPP.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disorot, Inilah Tugas dan Wewenangnya
Balai Kota DKI Jakarta. ©2018 Liputan6.com/Arya Manggala

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang menjadi sorotan. Lantara dalam KUA-PPAS RAPBD DKI Jakarta 2020, anggaran TGUPP naik dari Rp18,99 miliar menjadi Rp26,5 miliar.

Rencana kenaikan anggaran TGUPP dipertanyakan karena selama ini warga Jakarta mempertanyakan apa yang sudah dilakukan anggota TGUPP untuk pembangunan Jakarta.

Untuk mengetahui lebih jelas, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP diketahui dengan rinci tugas dan wewenang dari TGUPP. Berikut rinciannya:

Memberi Saran, Masukan dan Evaluasi Kebijakan Gubernur

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, diketahui

Berdasarkan Pasal 4, tugas dari TGUPP adalah melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur.

Selain itu tugas TGUPP melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur, menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur dan melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Memantau Perencanaan dan Pengganggaran

Dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16/2019 tentang TGUPP, tugas dari TGUPP juga melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.

Selanjutnya melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan wakil gubernur, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Wewenang TGUPP

Selain menjalankan tugas yang sudah diatur dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16 tentang TGUPP, terdapat juga wewenang dari TGUPP yang diatur dalam pasal 5, antara lain mengundang rapat Perangkat Daerah, meminta data atau informasi dari Perangkat Daerah dan mendengarkan pendapat, penjelasan dan keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Sementara itu dalam pasal 6 TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan.

Tugas Masing-Masing 4 Bidang Kerja

TGUPP terdiri dari empat bidang kerja yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.

Lalu bidang pengelolaan pesisir memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dalam pengelolaan pesisir, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur dalam pengelolaan pesisir.

Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.

Rekomendasi