MA Kabulkan Gugatan Anggota DPRD DKI Terkait Penutupan Jalan untuk Berdagang

MA Kabulkan Gugatan Anggota DPRD DKI Terkait Penutupan Jalan untuk Berdagang. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
MA Kabulkan Gugatan Anggota DPRD DKI Terkait Penutupan Jalan untuk Berdagang
Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang di Kawasan Jati Baru, Tanah Abang,Jakarta,Selasa (20/8). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. ©2019 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi