Subsidi Dicabut, PNS Bayar Parkir Langganan di IRTI Monas Rp 550.000 Perbulan

Usai subsidi dicabut, PNS dikenakan tarif sebesar Rp 352 ribu setiap bulan untuk motor dan Rp 550.000 untuk mobil.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Subsidi Dicabut, PNS Bayar Parkir Langganan di IRTI Monas Rp 550.000 Perbulan
Pemprov DKI akan naikkan tarif parkir. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan PNS DKI Jakarta harus mengeluarkan tarif lebih tinggi usai pencabutan subsidi parkir di lapangan IRTI Monas.

Awalnya, kata Sigit pegawai Pemprov DKI Jakarta hanya dikenakan tarif sebesar Rp 66 ribu setiap bulan untuk kendaraan roda empat.

"Sekarang menjadi Rp 550.000 per bulan kalau berlangganan," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sedangkan untuk kendaran roda dua, Sigit menyebut PNS hanya dikenakan tarif Rp 22 ribu saja. Akan tetapi setelah pencabutan subsidi, lanjut dia, PNS dikenakan tarif sebesar Rp 352 ribu setiap bulan.

"Efektif Januari, jadi sudah tidak mendapatkan intensif lagi. Artinya parkir berlangganan menggunakan skema baru," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut subsidi parkir di IRTI Monas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mulai awal 2019.

"Mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, atau yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Kebijakan tersebut demi mendorong aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum.

Halaman
Rekomendasi