Tak cuma Alexis, MUI minta Anies tutup semua bisnis prostitusi di Jakarta

Tak cuma Alexis, MUI minta Anies tutup semua bisnis prostitusi di Jakarta. Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan setelah penutupan juga harus dijaga. MUI berharap jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tak cuma Alexis, MUI minta Anies tutup semua bisnis prostitusi di Jakarta
Hotel Alexis. ©2017 merdeka.com/Imam Buhori

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. MUI menilai langkah tersebut sebagai bukti komitmen Anies untuk menjadikan Jakarta menjadi kota bebas dari praktik prostitusi."MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal, tetapi benar-benar dituangkan dalam surat keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/10).Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan setelah penutupan juga harus dijaga. MUI berharap jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya."MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," ujar dia.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU."Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tetapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies.Anies menjelaskan setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus dihentikan."Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.

Rekomendasi