Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan resmi mencabut penghentian sementara atau moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium ini sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melihat pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan. Seharusnya pemerintah pusat menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Harusnya tunggu dong gubernur baru dilantik kemudian dibicarakan terkait penguasa di daerah itu sebagai mana dulu memberikan kekuasan kepada Ahok wktu masih menjadi gubernur," kata dia usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dengan keluarnya kebijakan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, pemerintah menggunakan standar ganda dalam pengambilan keputusan. Pencabutan moratorium tersebut juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok tertentu.
"Ini menunjukan keberpihakan kepada siapa yang berada di belakang reklamasi ini," ucapnya.
Fadli menegaskan, pencabutan moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melanggar aturan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
"Ini kan melanggar aturan. Harusnya diberi sanksi waktu itu moratorium dihentikan. Diperiksa apakah ini merugikan negara, harusnya diperiksa dong. Ini hukum model apa. Hukum berpihak kepada selera penguasa dan yang menguntungkan penguasa," ketusnya.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui sudah mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menyatakan keputusan itu sudah didahului sejumlah kajian. "Enggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (tetap dilanjutkan)," kata Luhut di Medan, Jumat (6/10).
Menurut Luhut, pencabutan moratorium itu tidak perlu lagi negosiasi dengan pihak mana pun. Alasannya, semua sudah melalui kajian. "Ini ketuanya Pak Ridwan, Ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu," jelas Luhut.
Pemprov DKI sudah menyerahkan surat agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membahas penyelesaian dua Raperda yang tak kunjung selesai. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, pencabutan moratorium seluruh pulau reklamasi sangat tepat. Alasannya, jika ditarik tahun 1995, reklamasi di teluk Jakarta sudah ada dan beberapa investor sudah menanamkan modalnya. Namun saat pembangunan reklamasi dilanjutkan saat ini, banyak pihak-pihak yang menentang. Menurut Djarot ini sangat merugikan investor karena investasi di Jakarta harus ada kepastian.
"Maka dicabut saya terima kasih memang sudah seharusnya dicabut, kalau enggak boleh, sejak zaman dulu dong enggak boleh," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku belum menerima surat tersebut. Jika surat tersebut masuk, secara otomatis dua raperda segera dibahas.
"Gini polanya Pemda sudah dapat moratorium (kirim surat) ke DPRD. Kirim surat untuk dilanjutkan pembahasan. Dilampirkan surat moratorium. Nanti DPRD merapimkan. Abis Rapim dibamuskan untuk penjadwalan pembahasan," kata Taufik.