Terbukti menyuap, mantan Bos Agung Podomoro divonis 3 tahun penjara

Ariesman Widjaja terbukti menyuap Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda Reklamasi pantai Jakarta.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terbukti menyuap, mantan Bos Agung Podomoro divonis 3 tahun penjara
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinada Prihantoro jalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Ariesman, serta dua tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Trinanda. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi