DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansah untuk membahas sistem ganjil genap. Sistem pembatasan kendaraan ini mulai diujicoba besok, Rabu (27/7).Andri mengatakan, dirinya hanya ingin memberikan penjelasan kepada anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. "Kita sudah dan terus berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk besok," katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/7).Soal dasar hukum penerapan ganjil genap, Andri mengakui masih lemah karena tak memiliki pergub. Itu sebabnya, lanjut dia, aturan ini masih bersifat aturan."Saat ujicoba dan kami belum berpikir soal dampak hukum. Nanti jika sudah ada dampak hukum, baru kita pikirkan terbitnya pergub," terangnya.Selain anggota Komisi B, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga turut hadir dan mendengarkan penjelasan Dishub. Hadir juga, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri.
Belum punya aturan ganjil genap, dishub klaim masih bersifat imbauan
Ujicoba sistem ini mulai diberlakukan besok di sejumlah jalan protokol yang dulunya diterapkan 3 in 1.
Advertisement
Rekomendasi