Jadi saksi bos Agung Podomoro, Ahok akan beri keterangan memberatkan

Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda reklamasi.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Jadi saksi bos Agung Podomoro, Ahok akan beri keterangan memberatkan
Ahok bersaksi di sidang korupsi UPS. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan akan menjadi saksi terdakwa bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait kasus suap dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Kawasan Strategis Teluk Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Ahok akan memberikan kesaksian sekitar pukul 15.00 WIB. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani persidangan. Hanya sejumlah dokumen tentang draft raperda tersebut yang akan disiapkan."Iya jam 3, diminta dari jaksa penuntut KPK. Lagi disiapin (dokumennya). Kita cuma menyampaikan apa yang kita tahu, kita denger, itu saja," ujar Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (25/7).Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman. Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda tersebut."Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara," terangnya."Kalau jam 3 mulai, mudah-mudahan saja nggak debat-debat kusir lah, bisa sampai setengah 8 atau sampai malam sidangya tuh (kalau banyak debat)," sambung Ahok.Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Presiden Dirwktur PT.Agung Podomoro Land, Ariseman Widjaja, Karyawan PT. APL, Trinanada Prohantoro, dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.Dari tiga nama tersebut, baru Ariesman dan Trinananda saja yang berkas perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sementara, Sanusi, hingga saat ini, berkasnya masih terus dilengkapi oleh Penyidik KPK.

Rekomendasi