Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 sampai 4 Juli 2016."Kita musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu sebanyak 81,8 kilogram dan ganja sebanyak 23,9 kilogram," kata Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7).Dalam pemusnahan tersebut, petugas menggunakan sebuah cairan khusus yang dicampur dengan sabu dalam wadah bak. Setelah itu diaduk menjadi satu dan ditimbun ke dalam tanah."Kita musnahkan sabu ini dengan cara diaduk menggunakan cairan khusus, setelah itu kita buang dengan cara ditimbun di tanah. Kalau ganja ini kita bakar dan sisa pembakarannya ditimbun di dalam tanah," jelas Jhon.Lebih jauh, Jhon menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan enam tersangka yakni Chen Hsiang Jen alias Alin warga negara Taiwan, Putu Hari Tanaya, Tan We Imink alias Aming warga negara China, Sulung Prasetyo Surono, Ahmad Nurrohman, Freda Wayani alias Wahyuni.Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata Jhon, dapat menyelamatkan 528.500 jiwa anak bangsa."Kita terus berantas peredaran narkoba, baik di jalur laut dan darat. Sehingga meminimalisir masuknya barang haram ini," pungkasnya.
Polda Metro musnahkan barang bukti narkoba, sabu 81 kg & ganja 23 kg
Sabu tersebut dicampur cairan khusus dengan cara diaduk menggunakan cairan khusus, kemudian ditimbun ke dalam tanah
Advertisement
Rekomendasi