Ganjil genap tak berlaku untuk angkutan umum, kecuali taksi online

Angkutan berbasis online bisa terbebas dari kebijakan ganjil genap jika sudah mengubah pelat nomornya menjadi kuning.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Ganjil genap tak berlaku untuk angkutan umum, kecuali taksi online
Polisi gelar razia angkutan umum. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penerapan kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum alias kendaraan berpelat kuning. Namun ini tidak berlaku untuk angkutan umum berbasis online, tetap harus mengikuti kebijakan tersebut.

"Pokoknya angkutan umum berpelat kuning boleh. Kalau tidak berpelat kuning tidak boleh," tegas Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7).

Angkutan berbasis online bisa terbebas dari kebijakan ganjil genap jika sudah mengubah pelat nomornya menjadi khusus angkutan umum.

"Kalau memang mau masuk kawasan ganjil genap ya ubah saja. Bisa diubah enggak? Bisa. Jadi yang diubah jangan kebijakan," jelas Andri.

Andri menyindir pengusaha taksi berbasis online agar taat pada kebijakan. Bukan sebaliknya, pemerintah yang harus mengikuti keinginan pengusaha.

"Kebijakannya begini, ya dianya yang harus berubah. Kecuali dia enggak bisa berubah. Jangan kita mulu yang ngikutin mereka, dia dong ngikutin kita," ungkap Andri.

Mulai 27 Juli 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.

Nantinya pelat kendaraan akan disesuaikan dengan tanggal hari itu. "Metode pelaksanaannya yaitu, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan genap sebaliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).

Sistem ini tak berlaku satu hari penuh. Hanya di jam-jam sibuk. Pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Untuk kebijakan ini tentunya berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan dilarang melintas di Jalan Thamrin - Jalan Merdeka Barat, tentunya sesuai dengan keputusan Gubernur berdasarkan nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tetap berlaku," tambahnya.

Ditegaskannya, aturan tersebut tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara.

"Selain itu, tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai pergub nomor 5148 tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tutupnya.

Rekomendasi