Pascamoratorium, Ahok sebut KemenLH akan tinjau reklamasi, cek amdal

Hasil pertemuan Jokowi, dipastikan dia proyek reklamasi terus jalan namun ada Keppres yang akan disempurnakan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pascamoratorium, Ahok sebut KemenLH akan tinjau reklamasi, cek amdal
Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 Merdeka.com/zulatsari

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, baru saja menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kelanjutan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hasilnya, pria yang akrab disapa Ahok ini menegaskan proyek reklamasi akan tetap dilanjutkan.Hal ini dikarenakan belum adanya klausul bersama kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman serta Pemprov DKI Jakarta.Namun, kata Ahok, saat ini masih diberlakukan moratorium guna menyamakan regulasi yang sempat dinilai tumpang tindih. Dari ratas itu, Ahok juga menyebut Jokowi akan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) agar masalah serupa tak terjadi lagi ke depannya."Sudah tetep itu, Presiden pengen total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin Perpres yang menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/4).Selain itu, katanya, wacana merevisi Keppres ini dilakukan karena dalam Keppres yang lama belum diatur soal reklamasi di pulau O, P dan Q. Ahok menyebut Keppres yang akan direvisi adalah Keppres lama yakni Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta."Kan ada beberapa Keppres belum mengatur O, P, Q yang lain, yang garuda itu," jelasnya.Kendati akan direvisi, dia mengungkapkan ada poin yang tak akan diubah. Yang dimaksud Ahok adalah reklamasi 17 pulau masih akan digarap pihak swasta dan izin masih ada di tangan Pemprov DKI."Prinsipnya tidak ada pembatalan Keppres yang lama, investor harus tetap dihargai tapi kita tidak ingin diatur oleh investor, harus kita yang mengatur aturannya," sambung Ahok.Hanya saja, untuk membangun pulau buatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan pemeriksaan terkait kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jika ditemukan pelanggaran, maka harus dihentikan dan berkewajiban memperbaiki."Dari Kementerian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu hasil pemeriksaan enggak sesuai amdal mereka, dibuat berita acara untuk setop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka enggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tuturnya.Ditambahkannya, Ahok menyebut moratorium diusahakan kurang dari 6 bulan. Menurutnya, asalkan regulasi dengan kesepakatan bersama soal reklamasi ini rampung, penghentian pun selesai."Diusahakan di bawah 6 bulan untuk mencocokan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," terang mantan politisi Gerindra ini.Untuk diketahui, dalam melakukan reklamasi pulau buatan, Pemprov DKI mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Khususnya ada di Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sementara itu, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 berisi aturan tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Rekomendasi