Anak usaha Agung Podomoro Land hentikan sementara reklamasi Pulau G

Dari luas total Pulau G 161 hektar, sekitar 65-75 persen sudah mengalami pengurukan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Anak usaha Agung Podomoro Land hentikan sementara reklamasi Pulau G
reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/video news

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara atau moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Utara Jakarta. Salah satu pengembang, PT. Muara Wisesa Samudera berjanji mengikuti instruksi pemerintah meski sudah membangun 18 persen di Pulau G.

Pekerjaan di pulau G yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari penghentian sementara proyek reklamasi.

"Menindaklanjuti itu kami sedang merapikan pekerjaan teknis dalam rangka menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau G," kata Assistant Vice President PR & General Affairs PT Muara Wisesa Samudra , Pramono, di Bandar Djakarta, Jakarta Utara Kamis (21/4).

Dari luas total Pulau G 161 hektar, sekitar 65-75 persen sudah mengalami pengurukan. Dalam proses pembangunan Pulau G, anak perusahaan Agung Podomoro Land ini mengklaim sudah mengantongi izin pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk izin menjalankan reklamasi.

"PT Muara Wisesa Samudra selama ini telah menjalankan aktivitas reklamasi mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Dalam menjalankan reklamasi kami telah mengikuti langah-langkah sesuai aturan pemerintah," jelas Pramono.

Sebagai salah satu pengembang yang terlibat proyek reklamasi, pihaknya mengklaim beritikad baik menjalankan proyek pemerintah. Untuk itu perizinan yang sifatnya normatif telah dipenuhi.

"Pluit City selama ini selalu mengikuti ketentuan pemerintah kami juga punya izin normatif sesuai UU yang berlaku," tutur dia

Rekomendasi