Penangkapan Sanusi wujud banyaknya praktik mafia pengembang properti

Pengembang mengatur penertiban perizinan Pemprov setempat.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Penangkapan Sanusi wujud banyaknya praktik mafia pengembang properti
Mohamad Sanusi. ©2016 mohamadsanusi.com

Penangkapan Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindera Mohamad Sanusi paling tidak mengungkap praktik lobi-lobi antara pemangku jabatan dengan para pebisnis. Sanusi sendiri ditangkap lantaran menerima uang suap dari petinggi PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono praktik mafia pengembang properti di Jakarta sudah terjadi sejak dulu.

"Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengatur penerbitan Perizinan dan SK Gubenur dan Perda DKI Jakarta yang diatur oleh pengembangan seperti PT Agung Podomoro Land di Jajaran Eksekutif dan Legislatif DKI Jakarta untuk keperluan bisnis properti pengembang," ujar Arief dalam keterang pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (2/4).

Selain itu, anjut Arief, modus lainnya yakni dengan melakukan penggusuran terhadap warga yang bermukim di atas tanah negara. "Lalu Pemda mengeluarkan perizinan, peraturan yang disetujui DPRD untuk dikuasai pengembang untuk dibangunkan properti," tuturnya.

Seperti contoh saja kawasan Pluit, tambah Arief, daerah Kapuk menurut catatan sejarah dari Kementerian PU jaman Belanda atau Openbare Werken hingga jaman Orde lama Bahwa daerah Pluit dan Kapuk itu RTRW untuk serapan banjir dan ROB agar Jakarta tidak banjir yang dalam bahasa Belandanya Fluiteren dan disebut oleh masyarakat Jakarta jadi Pluit .

"Tetapi akibat ulah korporasi pengembang yang korup dan tukang suap pemprov DKI Jakarta dan DPRD daerah Pluit dikembangkan jadi kawasan hunian yang menyebabkan banjir besar di Jakarta yang dimulai tahun 1976 hingga sekarang," tandasnya.

Rekomendasi