Tetap beroperasi, Sea World tuding pengelola Ancol wanprestasi

Melalui kuasa hukumnya, Sea World mengaku telah mengajukan perpanjangan tiga tahun sebelum kontrak berakhir.

Dharmawan Sutanto
Oleh Dharmawan Sutanto - Reporter
Tetap beroperasi, Sea World tuding pengelola Ancol wanprestasi
Sea World Indonesia. Merdeka.com/dok

Tim advokasi PT Sea World Indonesia, Peter Kurniawan menegaskan akan tetap membuka Sea World seperti biasa. Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang hak pengelolaan Sea World diserahkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol."Terkait langkah hukum atau apa yang kami lakukan terhadap tindakan-tindakan kuasa hukum ancol, kami perlu jelaskan putusan BANI sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 503/PDT/BANI/2014/Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diputus 30 September 2014 lalu," ujar Peter kepada wartawan dalam konferensi pers di Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (2/10).Atas dasar putusan tersebut, Sea World tetap akan beroperasi sebagaimana terjadi sebelum berlangsungnya sengketa. "Justru ini fakta sebenarnya. Putusan BANI itu dibantah oleh pengadilan, sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan mana pun akses Sea World disita," tegasnya.Dalam putusan tersebut, Peter menegaskan tidak ada perintah untuk menyita atau menghentikan operasional Sea World. Apalagi, sampai mengembalikan seluruh aset kepada PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola."Kalau memang ada perlihatkan saja. Tapi fakta yang kami tahu, saya pribadi yang menjalani persidangan dari BANI dan pengadilan, tidak ada perintah penyitaan apa pun, dan mengembalikan pengelolaan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tegasnya.Mengenai tidak adanya perjanjian baru yang di klaim PT Pembangunan Jaya Ancol hingga menutup akses masuk pengunjung Sea World. Peter mengaku sudah berusaha mengajukan pembaruan kerja sama pengelolaan pada tiga tahun sebelum berakhirnya perjanjian."Dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) tertulis satu tahun sebelum berakhirnya perjanjian tersebut harus ada pengajuan pembaruan kontrak pengelolaan. Tapi justru tiga tahun sebelum perjanjian tersebut berakhir tapi telah mengajukan perpanjangan BOT namun tidak direspon oleh pihak Ancol," tuturnya.Atas alasan itu, dia membantah soal tidak adanya perjanjian baru seperti yang dituduhkan PT Pembangunan Jaya Ancol. Dalam kontrak sebelumnya, Sea World diberikan opsi untuk memperpanjang kontrak."Perjanjian baru itu hanya mengenai harga tiket masuk yang akan disepakati kedua belah pihak. Saya membantah adanya isu tidak ada perjanjian yang baru, perjanjian BOT belum berakhir masih berjalan sampai 2034. Yang harus disepakati itu pembagian harga tiket masuk, dan kita mempunyai hak opsi untuk memperpanjang kontrak," jelasnya.

Rekomendasi