Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Lim Jovito Simanjuntak menjelaskan penyebab penutupan wahana rekreasi Sea World Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, penutupan itu dikarenakan kontrak Deal Operational Transfer (DOT) antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World berakhir pada Juni 2014.Namun, kata Jovito, pihak PT Sea World beranggapan bahwa kontrak tersebut dapat diperpanjang secara otomatis hingga tahun 2034 atau sama dengan perjanjian pertama yaitu kontrak antara keduanya berlangsung selama 20 tahun. "Kami keberatan dengan sikap PT Sea World, seharusnya setelah kontrak habis ada perjanjian kembali, tidak ada perjanjian otomatis tanpa ada pembicaraan sebelumnya," ujar Jovito saat menggelar konferensi pers di Cafe Coffee Club, Senayan City, Kamis(2/10).Akibat permasalahan ini, PT Pembangunan Jaya ancol terpaksa menutup Sea World yang berdiri di lahannya sejak pekan lalu. Namun, para pekerja Sea World tetap diperbolehkan masuk."Hanya karyawan yang bekerja di Sea world yang diperbolehkan masuk ke wahana, karena ikan-ikan di wahana sea world harus tetap terawat," ujarnya.Walau demikian, lanjut Jovito, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memikirkan kerugian yang didapat. "Kami hanya memikirkan proses hukum dalam sengketa ini," terangnya.Sebelumnya, wahana rekreasi Sea World seluas tiga hektar tersebut telah dipagari besi sehingga menutup datangnya pengunjung. Pagar besi tersebut terdapat sebuah spanduk bertuliskan 'Bahwa terhitung sejak diterbitkan surat pemberitahuan ini, sarana rekreasi dan fasilitas-fasilitas yang ada pada Undersea World tertutup sementara untuk umum'. Adapun pengumuman pemberitahuan tersebut atas nama PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Pengacara beberkan masalah Ancol Vs Sea World hingga ditutup
Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memikirkan kerugian yang didapat.
Advertisement
Rekomendasi