Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengancam akan membawa sengketa perjanjian pengelolaan wahana rekreasi undersea world oleh PT Sea World Indonesia (Sea World) ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan bila pihak Sea World tidak mematuhi perjanjian kontrak yang berakhir 6 Juni 2014 lalu.Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu sampai akhir pekan ini kepada pihak Sea World untuk menjual tiket secara langsung ataupun melalui online."Kita akan bawa masalah ini ke MA bila pihak Sea World tetap menjual tiket komersil baik secara langsung maupun online," tegas Iim, Rabu (1/10).Permasalahan antara pihak PT Pembangunan Jaya Ancol dengan pihak Sea World bermula ketika putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pertama menyatakan bahwa PT Sea World Indonesia masa perjanjiannya dengan Ancol telah berakhir. Kedua, putusan BANI menyebut jika hendak memperpanjang, maka harus dibuat perjanjian baru."Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatalkan putusan BANI. Nah, itu dimenangkan (Sea World)," kata Iim.Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan perjanjian antara Ancol dan Sea World berada dalam status quo. Artinya, masing-masing pihak tidak boleh melakukan apa-apa. "Dalam pengertian, mereka (Sea World) tidak boleh menjual tiket dan saya (Ancol) tidak boleh mengambil alih langsung," tandas Iim.
Manajemen Ancol bawa sengketa kontrak dengan Sea World ke MA
"Kita akan bawa masalah ini ke MA bila pihak Sea World tetap menjual tiket komersil baik secara langsung maupun online."
Advertisement
Rekomendasi