Pemenang tender ketahuan nipu, Ahok ancam denda lima kali lipat

Pemprov DKI Jakarta juga akan melihat rekam jejak perusahaan yang mengikuti tender.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pemenang tender ketahuan nipu, Ahok ancam denda lima kali lipat
Ahok hadiri penutupan bulan dana PMI. ©2014 Merdeka.com/Handout dok JK/PMI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin melakukan antisipasi adanya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Caranya dengan mengenakan denda lima kali lipat dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, bila memang terbukti bersalah, maka ia tidak akan memberikan ampun. "Jadi kalau kalian ketahuan nipu saya kenakan denda lima kali," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/2).Lalu selain mengenakan denda, Pemprov DKI Jakarta juga akan melihat rekam jejak perusahaan yang mengikuti tender. Rekam jejak ini bermaksud mengetahui seberapa profesional perusahaan tersebut."Terus saya cek apa pernah mereka jual barang ke swasta, soalnya swasta tidak mungkin mau ketipu kamu kan," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.Sedangkan bila ada kenaikan harga saat tender berlangsung, perusahaan peserta tender seharusnya tidak perlu khawatir. Sebab sudah ada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang menangani hal tersebut.

Rekomendasi