Keluarga mantan Wakil Presiden ketiga Adam Malik mengklaim kalau memiliki lahan seluas 2,1 hektare di kawasan Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, klaim tersebut dibantah oleh PT Pulomas Jaya karena tanah tersebut telah menjadi miliknya.Menanggapi hal itu, cucu ketujuh dari Adam Malik, Gunajaya Malik menyatakan kakeknya membeli tanah itu pada tahun 1961. Lalu, mengenai pernyataan PT Pulomas mendapat tanah tersebut dari Adam Malik saat era Gubernur Jakarta dijabat oleh Suprapto?"Saat itu tanah diberikan untuk dibangun rumah sakit. Namun, tidak terealisasikan dan bukan tanah yang disengketakan sekarang itu," ujar Gunajaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).Gunajaya menambahkan, akhirnya tanah tersebut menjadi sengketa hingga saat ini. Namun, menurut Gunajaya saat pengukuran ulang, memang lokasi tanah yang dimaksud bukan di atas lahan yang berada di Waduk Ria Rio."Lagi pula PT Pulomas itu swasta. Namun, mereka membuat sengketa ini dengan Pemda. Masa Jokowi mau beli tanah milik Pemda," katanya.Dia mengakui kalau ke depannya pasti ada maksud tertentu terkait rencana Jokowi yang ingin memperindah Waduk Ria Rio. Namun, untuk saat ini pihaknya belum memikirkannya."Cuma itukan masih wacana Jokowi yang harus godok lagi. Sejauh ini kita belum ada rencana masalah ganti rugi," tuturnya.Sebelumnya, upaya penertiban pemukiman warga Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik. Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah seluas 2,1 hektare di kawasan yang akan digusur ini.Namun PT Pulomas Jaya membantah kepemilikan lahan seluas 2,1 hektar di kawasan Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang akan dibuatkan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Waduk Ria Rio dimiliki ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik.Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius menyatakan, persoalan sengketa lahan dengan keluarga Adam Malik sudah selesai di meja pengadilan. Kasus itu pun telah dimenangi Pemda DKI Jakarta, melalui PT Pulomas Jaya."Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik tersebut telah mempunyai kekuatan hukum (incracht), sehingga dengan demikian secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah itu," ujar pria yang akrab disapa Inas, saat ditemui wartawan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8).
Keluarga Adam Malik tetap ngotot soal lahan di Waduk Ria Rio
Cucu ketujuh dari Adam Malik, Gunajaya Malik menyatakan kakeknya membeli tanah itu pada tahun 1961.
Advertisement
Rekomendasi