Jokowi patuhi aturan larangan memfotokopi e-KTP

"Kalau memang aturannya seperti itu ya harus ditaati," ujar Jokowi.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Jokowi patuhi aturan larangan memfotokopi e-KTP
ktp. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) siap mengikuti aturan Kemendagri perihal larangan memfotokopi e-KTP seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013.Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk."Kalau memang aturannya seperti itu ya harus ditaati," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/5).Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengaku tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Sehingga, jajaran Dinas Dukcapil di kantor-kantor kelurahan tidak mengetahui larangan tersebut."Sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri langsung ke masyarakat. Mereka kan yang menguasai spesifikasinya, kita cuma pelaksana saja," ujar Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/5).Namun untuk kepentingan internal, lanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi lintas instansi jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetapi juga kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) seperti kecamatan dan kelurahan."Surat edaran tersebut akan kami edarkan ke seluruh SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.Purba menjelaskan, warga DKI Jakarta yang sudah merekam e-KTP sebanyak 6.024.282 orang. Sedangkan yang dicetak Kemendagri untuk warga DKI sebanyak 5.467.687, dan yang sudah diterima warga sebanyak 4.895.819 kartu.Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi baru mengatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, E KTP sudah beredar luas di masyarakat. Sebagai pengganti fotokopi, Gamawan mengimbau warga untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila kebanyakan difotokopi, maka chip dalam e-KTP akan rusak dan tidak bisa terbaca lagi oleh card reader.

Rekomendasi