Ahok: PT Askes dapat fee Rp 17 miliar dari premi KJS

Ahok yakin setelah bekerja sama dengan PT Askes, baik si pasien dan rumah sakit tidak lagi ada yang merasa dirugikan.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Ahok: PT Askes dapat fee Rp 17 miliar dari premi KJS
Jokowi bagi kartu sehat. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menunjuk PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi badan hukum yang mengelola Kartu Jakarta Sehat (KJS). PT Askes (Persero) merupakan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tahun 2014 mendatang.Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengatakan tugas yang diberikan kepada perusahaannya adalah manajemen kepesertaan, jaminan pelayanan kesehatan, utilitas pelayanan kesehatan, dan pengendalian pelayanan kesehatan.Tidak hanya itu, lanjutnya, PT Askes juga bertugas menangani keluhan pasien peserta KJS, pelaksanaan sistem informasi manajemen, pemberlakuan tarif dan sistem pembayaran, serta verifikasi klaim."Terhadap tugas yang diberikan, PT Askes akan mendapatkan biaya operasional. Selain itu, pelaksanaan KJS ini menjadi angin segar, menjadi semangat kami sebagai BPJS Kesehatan. Pelaksanaan KJS akan memberikan pembelajaran yang sangat berharga untuk persiapan BPJS Kesehatan tahun 2014," kata Fachmi usai penandatanganan perjanjian kerja sama Program KJS di Balai Kota Jakarta, Senin (1/4).Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan, peserta dapat mendaftar melalui Puskesmas dengan membawa identitas KTP Jakarta. Puskesmas akan melakukan perekaman data, kemudian rekaman data akan dikirimkan ke PT Askes sehingga dapat masuk ke dalam master file PT Askes."Dalam KSJ ini, prosedur pelayanan yang akan diterima adalah harus melalui pelayanan dasar yang diberikan di Puskesmas," ujarnya.Jika dirasa Puskesmas tidak mampu untuk memberikan pelayanan, Fachmi menerangkan, atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke rumah sakit secara berjenjang. "Misalnya ke RS Tipe C, Tipe B atau Tipe A. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit," jelas Fachmi.Selain itu, jika peserta mendapatkan pelayanan di RS, kemudian dirasa puskesmas atau fasilitas pelayanan dasar puskesmas bisa menanggulangi kondisi pasien lebih lanjut, peserta dapat dirujuk balik ke puskesmas."Saya melihat, fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas di Jakarta sudah baik, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke rumah sakit. Ini merupakan cara agar pemanfaatan fasilitas kesehatan di tingkat dasar dapat optimal. Dengan begitu kualitas puskesmas akan baik dan pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin efisien," paparnya.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemberian dana operasional itu melalui fee dari sistem premi asuransi. Fee itu diambil dari APBD KJS yang Rp 1,2 triliun dan tidak diambil dari luar."Kan biasanya kalau saya jual asuransi kan saya mau dapat untung, fee-nya murah karena ini BPJS jadi murah. Tidak seperti perusahaan swasta," jelas Ahok.Nilai fee-nya hanya nol sekian persen tidak lebih dari 1 persen atau setara Rp 1 miliar."Kecil lah, hanya 0 sekian persen atau berapa, satu persen atau berapa gitu. Cuman 17 miliar atau berapa saya lupa. Makanya yang udah ditunjuk kan dokter teriyoto dari RS Tarakan," tandasnya.

Rekomendasi