ICW puji Ahok soal transparansi pendidikan di Jakarta

Ahok dinilai sigap merespon laporan penyalahgunaan anggaran pendidikan di sekolah.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
ICW puji Ahok soal transparansi pendidikan di Jakarta
Siswi. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja pemerintahan Jakarta Baru Jokowi-Ahok. Pasalnya, Ahok dengan sigap merespon laporan anggaran pendidikan di sekolah.Pada pertemuan sore tadi Ahok bersama ICW dan perwakilan beberapa orangtua siswa. Dalam pertemuan tersebut mereka mengadukan sulitnya memperoleh informasi pengelolaan anggaran di lima sekolah negeri."Tadi pak Wagub bilang akan memerintahkan semua sekolah untuk terbuka, mulai dari kuitansi sampai rancangan anggaran sekolah," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/1).Dia mengungkapkan, kondisi itu sangat jauh berbeda dengan masa pemerintahan Fauzi Bowo sewaktu masih menjabat sebagai gubernur DKI. Sebab, Foke, biasa disapa, tidak pernah peduli dengan aduan tentang tertutupnya anggaran pendidikan."Ini cukup baik, karena kasusnya sudah lama banget dan sebelumnya nggak seperti ini. Sekolah harus terbuka, karena biasanya penyelewengan terjadi di-mark up kuitansi," katanya.Seperti diketahui, Kasus ini dimulai sejak awal 2011 lalu, ICW bersama sejumlah orangtua siswa yang tergabung dalam Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) melaporkan dugaan mal administrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri ke Ombudsman RI.Lima kepala sekolah SMP Negeri Jakarta yang turut dilaporkan adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28.Dugaan mal administrasi tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP Negeri untuk menyerahkan kuitansi dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) periode 2007-2009 kepada ICW.Dalam penjelasan yang diterima ICW, Pemprov DKI Jakarta, terutama Kepala Dinas Pendidikan, masih bersikukuh bahwa kuitansi dan SPJ merupakan informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP.Menurut ICW, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW dan perwakilan masyarakat karena tidak memperoleh material untuk melakukan investigasi. Selain itu, pengelola tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP.

Rekomendasi