Polisi rampungkan berkas kasus kecelakaan Livina Maut

"BAP akan kita segera selesaikan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," terang AKBP Hindarsono.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Polisi rampungkan berkas kasus kecelakaan Livina Maut
Rekontruksi trgedi maut Livina. ©2013 Merdeka.com/Arbi

Andika Pradipta (27), sopir Livina Maut telah menjalani rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan dua orang. Dengan dirampungkannya proses itu, pihak Kepolisian segera merampungkan berkas kasus Andika untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan."BAP akan kita segera selesaikan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsono di lokasi rekonstruksi, Kamis (10/1).Hindarsono mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam 30 menit tersebut tidak ditemukan fakta-fakta baru. Andika juga tidak membantah semua adegan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa tersebut."Semua adegan tidak ada yang dibantah, Andika persuasif bagus sekali dia dan sangat kooperatif," jelasnya. Andika melakukan enam adegan.Terkait saksi mata Warga Negara Korea yang tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi, Hindarsono menjelaskan, bahwa Huan, WN Korea sudah kembali kenegaranya karena hanya mempunyai izin untuk singgah di Indonesia selama dua minggu. Namun demikian, untuk memperkuat jalannya rekonstruksi, Hindarsono mengatakan, bahwa semua saksi yang dihadirkan adalah saksi mata asli yang ada pada saat kejadian."Untuk korban tiga orang masih di rumah sakit, namun semua saksi yang kita panggil hari ini adalah asli berikut juga sepeda motor yang rusak akibat ditabrak," kata Hindarsono.Saat proses rekonstruksi berlangsung, Andika juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan juga anggota keluarga yang telah hadir mulai dari rekonstruksi awal di depan Cafe Picadely Kemang hingga insiden menabrak warung pecel di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rekomendasi