Pekan ini, Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa sopir Nissan Livina Andika Pradipta. Sedangkan berkas perkara Andika sendiri telah 95 persen selesai disusun."Berkas sudah 95 persen dan tinggal rekonstruksi. Rencananya minggu ini polisi akan rekonstruksi kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).Saat ini, Andika pun masih mendekam di dalam rumah tahanan (rutan) Ditlantas Polda Metro Jaya. "Andika masih di rutan pancoran," imbuh Rikwanto.Seperti diberitakan sebelumnya, Andika Pradipta (27) merupakan pengemudi Grand Nissan Livina yang menabrak warung pecel ayam dan mobil Toyota Avanza pada Kamis 27 Desember 2012. Tidak hanya itu, Nissan Livina yang dikendarai Andika juga menabrak sepeda motor Yamaha RX King nopol B 6643 SMZ, RX King B 3542 PO dan Honda Revo B 3126 KAS yang saat itu sedang parkir untuk tambal ban di Jalan Ampera III, Jakarta Selatan.Atas insiden tersebut, dua orang tewas dan lima orang luka-luka. Dalam kurun waktu 10 hari, kasus Andika pun saat ini tinggal menyelesaikan rekonstruksi untuk selanjutnya Berkas Perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri agar bisa segera disidangkan.
Polda: Berkas kasus Livina maut rampung 95 persen
Polisi akan melakukan rekontruksi untuk melengkapi berkas.
Rekomendasi