Andika Pradipta (27), sopir Livina Maut dijemput dari RS Polri untuk dijebloskan ke tahanan Ditlantas Polda Metro Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Terkait lokasi penahanan, polisi bantah memberikan perlakuan khusus terhadap Andika."Betul hari ini, kita, Kanit Laka akan menjemput saudara Andika akan ditahan di Ditlantas Pancoran," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (4/1).Hindarsono menjelaskan, penahanan Andika di Ditlantas Polda Metro Jaya karena Polres Jakarta Selatan tidak memiliki tahanan khusus tersangka kasus kecelakaan. "Alasannya simple, tidak ada tahanan laka lantas di Polres, kita titipkan di Pancoran, di sana ada tempat khusus tersangka kasus kecelakaan," jelasnya.Hindarsono mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andika telah dirampungkan penyidik. Rencananya, proses rekonstruksi kecelakaan maut yang menewaskan dua orang tersebut akan dilakukan pada hari Minggu (6/1)."Betul dibantarkan, BAP saudara Andika sudah selesai, setelah ini kita akan adakan rekonstruksi pasnya hari Minggu," ujarnya.
Andika, sopir Livina maut ditahan Ditlantas Polda Metro
Rencananya proses rekonstruksi kecelakaan maut yang menewaskan dua orang tersebut akan dilakukan pada hari Minggu (6/1).
Rekomendasi