Ombudsman tegaskan rekomendasi soal penutupan Jalan Jatibaru wajib dilakukan
Merdeka.com - Ombudsman Jakarta menegaskan akan segera memberikan rekomendasi perihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Koordinator bidang pengaduan Jakarta, Dominikus Dolu mengatakan, ada batas waktu bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan akhir yang sifatnya memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif yang menjadi temuan Ombudsman. Nanti akan dikasih deadline," ujar Dominikus usai melakukan peninjauan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Ia enggan berspekulasi sikap yang akan diberikan Pemprov DKI atas rekomendasi Ombudsman. Hanya saja, dia mengatakan, undang-undang Ombudsman menjelaskan rekomendasi yang dikeluarkan terhadap instansi harus ditindaklanjuti.
Dominikus menuturkan peninjauan terhadap Jalan Jatibaru tidak serta merta hanya melihat secara langsung kondisi lapangan, melainkan meminta informasi dari beberapa pihak terkait. "Undang-undang Ombudsman itu wajib dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, peninjauan Ombudsman ke Jalan Jatibaru, Tanah Abang merupakan rangkaian. Oleh sebab itu, imbuhnya, belum ada rekomendasi apapun yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditargetkan, hasil rangkaian akan disampaikan Ombudsman sebagai bentuk rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pekan depan.
Diketahui, penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut.
Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya