Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pengaturan baru untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebagai langkah menyiasati penetapan desil yang diberlakukan secara nasional. Kebijakan teknis ini disiapkan agar perubahan desil tidak menimbulkan gejolak pada penerima bantuan pendidikan di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan desil merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengubahnya. Ia menyampaikan hal itu saat meninjau kawasan Tanah Abang, Senin (28/9/2026).
"Berkaitan dengan desil, tentunya pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," kata Pramono saat berada di kawasan Tanah Abang, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, Pramono menyebut Pemprov DKI akan melakukan pengaturan tersendiri agar dampak perubahan desil terhadap masyarakat, terutama penerima KJP dan KJMU, dapat diminimalkan.
" Tetapi pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri," ucap Pramono.
Ia kembali menekankan penyesuaian di tingkat daerah itu tidak mengubah kebijakan desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pengaturan ini tidak merubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," kata Pramono.
Advertisement
Usulan DPRD: Parameter Disesuaikan Biaya Hidup Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti parameter desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meminta agar parameter tersebut disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi sosial ekonomi warga ibu kota dalam pembahasan persetujuan Raperda Perubahan APBD (APBD-P) 2026.
"Dinas Sosial mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter desil penerima bantuan sosial dengan kondisi Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup," kata Wita di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
DPRD juga meminta Gubernur menerbitkan aturan turunan di tingkat daerah untuk memastikan proses penetapan penerima bansos berjalan terukur dan akuntabel.
"Gubernur diminta menerbitkan Pergub terkait mekanisme, parameter dan verifikasi," ujar Wita.
Adapun merespons sorotan tersebut, Pramono menegaskan kembali bahwa penetapan desil sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara Pemprov DKI hanya menyiapkan pengaturan agar pelaksanaan di lapangan tetap terkendali.