Azis Samual Masih Bungkam, Motif Penganiayaan Ketum KNPI Sulit Terungkap
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum menemui kendala menggali motif penganiayaan yang menimpa Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Penyebab utamanya, politisi senior Partai Golkar Azis Samual menolak buka suara dan selalu menepis keterlibatan dalam kasus ini.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan masih bungkam. Ya artinya tidak menyebut nama lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (7/3).
Zulpan menerangkan, meski Azis Samual menolak berusaha, ada alat bukti yang dikantongi penyidik perihal keterlibatan Azis Samual pada kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
"Kita memiliki bukti keterkaitan walaupun dia masih menyangkal," ujar dia.
Zulpan menyampaikan, Azis samual terbukti menyuruh tersangka SS untuk menganiaya Haris Pertama. Hal itu diakui oleh SS pada saat diperiksa penyidik.
"Penyebab Haris Pertama dianiaya karena disuruh SS, SS menyebut AS. Artinya AS tidak ada menyebut nama lain," tandas dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka lebih dahulu pada Selasa, 22 Februari 2022 kemarin. Mereka adalah NS, JT selaku eksekutor dan SS sebagai dalang pengeroyokan. Beberapa hari berikutnya, satu orang tersangka atas nama Irvan alias I menyerahkan diri. Disusul, dengan Harvi alias Avice.
Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual (AS) sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.
Baca SelengkapnyaAmanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca Selengkapnya