41.693 Orang Tak Pakai Masker Ditindak Selama PSBB Transisi di DKI
Merdeka.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan di sejumlah tempat atau fasilitas umum selama PSBB transisi. Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, pada Sabtu (25/7).
Lebih lanjut menurut Arifin, pengawasan ini dalam upaya untuk menjaga seluruh kesehatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ia pun adanya kerjasama dari masyarakat dalam menangani Covid-19.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ujarnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8Sanksi Denda: 1Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099Sanksi Denda: 711Jumlah: 3.810
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000," sebutnya.
Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401Denda: 71Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8Denda: 18Segel: 28Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599Denda: 4.094Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000 dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya