29 Kelurahan di Bekasi Jadi Zona Hijau, Pemkot Izinkan Salat Idul Fitri Bersyarat

Berhasil menjadi kawasan zona hijau, Pemkot Bekasi memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri bersyarat di 29 kelurahan.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
29 Kelurahan di Bekasi Jadi Zona Hijau, Pemkot Izinkan Salat Idul Fitri Bersyarat
Ilustrasi Salat Berjamaah. Pinterest ©2020 Merdeka.com

Setelah melaksanakan rapat mengenai ketetapan pelaksanaan salat Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko dan pengurus MUI Kota Bekasi akhirnya menyepakati untuk boleh melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid sekitar tempat tinggal.

Dalam pembahasan tersebut, dikemukakan salah satu syaratnya adalah wilayah tersebut telah berstatus menjadi zona hijau. Pihak Pemkot Bekasi pun turut merilis 29 kelurahan di Kota Bekasi yang telah menjadi kawasan bebas Covid-19 dan menjadi zona hijau.

29 Kelurahan yang Berstatus Zona Hijau di Bekasi

©2020 Merdeka.com

Melalui keterangan tertulis, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membeberkan sekitar 29 Kelurahan yang telah dinyatakan masuk ke dalam kategori zona hijau dalam perkembangan positif Covid-19 terkini, di antaranya :

1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya.

2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji.

3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya.

4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning.

6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria.

7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatiraden.

8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin.

9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.

10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.

11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna.

12. Kecamatan rawa lumbu
Kelurahan Bojong Menteng.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri Bersyarat

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa wilayah yang disebutkan di atas boleh melaksanakan salat Idul Fitri karena sudah terbebas dari Covid-19. Namun Ia tetap mengimbau kepada masyarakat di zona tersebut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan physical distancing dan tetap menggunakan masker sebagai bentuk antisipasi.

"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat Idul Fitri," ujar Wali Kota.

Tidak Boleh Keluar Zona

Humas Kota Bekasi ©2020 Merdeka.com

Rahmat Effendi menambahkan jika salah satu syaratnya adalah masyarakat di kelurahan yang masuk zona hijau tersebut tidak boleh melaksanakan salat Ied di luar wilayahnya. Walaupun masuk k edalam status zona hijau, tingkat kewaspadaan dan jaga diri tetap diberlakukan.

“Semisalkan di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 masjid dipersilahakan membuka salat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan," terangnya.

Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Halal Bihalal

Selain itu, ditegaskan pula oleh Rahmat Effendi berdasarkan kesepakatan rapat tersebut pihaknya sudah menetapkan bahwa tahun ini tidak ada pelaksanaan halal bi halal bagi yang sudah menunaikan salat Idul Fitri di Masjid, langsung pulang ke rumah dengan silahturahmi menggunakan telepon atau video call.

"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tegas Wali Kota via Humas Kota Bekasi.

Rekomendasi