Tata Cara dan Hukum Membayar Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil Menurut Para Ulama

Ibu hamil memiliki keistimewaan saat bulan Ramadan, tidak perlu berpuasa dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Titah Mranani
Oleh Titah Mranani - Reporter
Tata Cara dan Hukum Membayar Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil Menurut Para Ulama
hamil (©2024 Merdeka.com / pixabay.com)

Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

Barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka berpuasalah.”

Namun, Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang memberikan keringanan bagi mereka yang menghadapi kesulitan, termasuk ibu hamil. Dalam kondisi tertentu, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan menggantinya sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan qadha atau membayar fidyah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai hukum dan tata cara pembayaran fidyah bagi ibu hamil.

Islam memprioritaskan keselamatan ibu dan janin, sehingga memberikan keringanan bagi ibu hamil untuk meninggalkan puasa jika dirasa membahayakan. Dalam sebuah hadis disebutkan:

Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud).

Ibnu Umar Ra juga menjelaskan bahwa ibu hamil yang khawatir terhadap anaknya boleh berbuka dan menggantinya dengan memberi makan satu mud gandum kepada orang miskin setiap hari (HR. Al-Baihaqi).

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban setelah ibu hamil meninggalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat cukup dengan membayar fidyah, sementara lainnya mewajibkan qadha.

  1. Mazhab Hanafi:

Ibu hamil yang meninggalkan puasa hanya diwajibkan menggantinya (qadha) di kemudian hari tanpa perlu membayar fidyah.

  1. Mazhab Maliki:

Ibu hamil yang sehat dan mampu berpuasa wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah kondisinya membaik tanpa membayar fidyah.

  1. Mazhab Syafi’i dan Hambali:

Jika khawatir terhadap kondisi diri sendiri, ibu hamil hanya wajib qadha.

Jika khawatir terhadap janin, wajib qadha dan membayar fidyah.

  1. Imam Qardhawi:

Jika ibu hamil tidak memungkinkan untuk qadha karena melahirkan dan menyusui berturut-turut, ia cukup membayar fidyah.

Fidyah adalah ganti puasa berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Berikut ketentuannya:

  1. Fidyah Berupa Makanan Pokok:

Jika tidak berpuasa selama 30 hari, harus memberikan makanan pokok sebanyak 1,5 kg per hari untuk setiap fakir miskin.

Misalnya, untuk 30 hari, ibu hamil harus menyediakan 45 kg makanan pokok dan membaginya kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang dengan jumlah takaran yang sesuai.

  1. Fidyah Berupa Makanan Siap Saji:

Alternatif lain adalah menyediakan 30 porsi makanan siap saji (sepiring makanan lengkap dengan lauk pauk) dan membagikannya kepada 30 fakir miskin.

  1. Waktu Pembayaran Fidyah:

Fidyah dapat dibayarkan kapan saja selama bulan Ramadan hingga bulan Syaban berikutnya.

  1. Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala"

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

Hukum puasa bagi ibu hamil adalah wajib, selama tidak membahayakan diri dan janinnya. Namun, jika berpuasa menimbulkan risiko, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya dengan qadha atau fidyah sesuai kondisi masing-masing.

Semoga penjelasan ini dapat membantu para ibu hamil memahami kewajiban mereka dengan lebih baik. Dengan panduan ini, diharapkan kita semua dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan tenang dan khusyuk. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita. Aamiin.

Rekomendasi