Perlukah Pasangan Membuat Surat Perjanjian Pranikah Sebelum Mengucap Janji Sehidup Semati? Ini Kata Konselor Pernikahan

Pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan disarankan untuk membuat perjanjian pranikah untuk menghindari konflik di masa depan.

Henny
Oleh Henny - Reporter
Perlukah Pasangan Membuat Surat Perjanjian Pranikah Sebelum Mengucap Janji Sehidup Semati? Ini Kata Konselor Pernikahan
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik) (© 2025 Liputan6.com)

Ketika pasangan yang ingin menikah mempersiapkan pernikahan, penting untuk memahami mengenai perjanjian pranikah. Meskipun tidak menjadi keharusan, disarankan untuk menyusun perjanjian ini sebelum melangsungkan pernikahan. Di Indonesia, keberadaan perjanjian pranikah diakui melalui Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Pemberlakuan undang-undang ini menunjukkan dukungan negara terhadap pembuatan perjanjian pranikah, yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang kokoh serta melindungi setiap individu yang terlibat dalam pernikahan tersebut.

Perjanjian pranikah, yang dikenal juga sebagai prenuptal agreement, merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak sebelum mereka melaksanakan upacara pernikahan, untuk mengesahkan status mereka sebagai pasangan suami dan istri.

Menurut konselor pernikahan dari konselingkeluarga.com, Elly Nagasaputra, MK, CHt, perjanjian ini diadakan oleh pasangan yang akan menikah dengan tujuan untuk menghindari konflik di masa depan. Ini adalah kesepakatan yang merangkum berbagai aspek kehidupan bersama yang mungkin dapat memicu perselisihan atau keributan.

Contoh dari perjanjian tersebut mencakup hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan, pengaturan mengenai harta jika terjadi perceraian, langkah yang diambil jika salah satu pihak melakukan perselingkuhan, serta pembagian harta yang akan dibawa oleh masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur apa yang terjadi jika salah satu pasangan meninggal, termasuk langkah-langkah yang harus diambil dan pengaturan mengenai harta.

"Perjanjian pranikah sekarang sudah semakin detail dan bisa lebih luas lagi cakupan pembahasannya. Bisa tentang tugas dan tanggung jawab suami dan istri untuk mengantisipasi atau mencegah keributan di kemudian hari," jelas Elly Nagasaputra dalam wawancaranya dengan Liputan6.com pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Perjanjian pranikah tidak bersifat wajib (mandatory). Elly menambahkan, jika pasangan merasa yakin dapat menyelesaikan segala masalah tanpa perlu adanya kesepakatan tertulis, maka mereka tidak perlu membuat perjanjian tersebut. Umumnya, perjanjian pranikah lebih difokuskan pada perlindungan terkait urusan harta agar tidak terjadi masalah di masa mendatang.

Perlindungan Terhadap Aset

Perjanjian Pranikah
Perjanjian Pranikah Freepik.com

Perjanjian pranikah sebenarnya lebih difokuskan pada pengamanan aset, sehingga tidak perlu selalu dilihat dari sudut pandang negatif. Banyak manfaat positif yang dapat diambil dari perjanjian ini.

"Misalnya ada perbedaan ekonomi yang cukup mencolok, seperti ada wanita yang menikah dengan pria yang sangat mapan, mungkin keluarganya khawatir harta suami akan dikuasai istri. Lalu dibuat perjanjian untuk memastikan kalau wanita benar-benar mencintai suaminya bukan karena harta saja," kata Elly.

Selain itu, ada juga pertimbangan mengenai bisnis. Terdapat pasangan suami istri yang ingin melindungi usaha mereka dari kerugian yang dapat berdampak pada keluarga, sehingga mereka berupaya mengamankan harta keluarga mereka.

Elly menambahkan, "Itu salah satu sisi positifnya, jangan terlalu dipandang negatif." Bagi mereka yang beranggapan bahwa perjanjian pranikah tidak diperlukan, hal itu bukanlah masalah besar, karena banyak orang merasa tidak perlu adanya legalitas dalam perjanjian tersebut.

Biasanya, mereka yang memilih untuk membuat perjanjian pranikah melakukannya karena tiga alasan utama. Pertama, untuk menghindari konflik yang harus dilegalkan. Kedua, adanya ketimpangan atau perbedaan ekonomi yang signifikan, dan ketiga, untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan adalah berdasarkan cinta, bukan karena alasan lain.

Alasan untuk Membuat Perjanjian Pranikah

7 Tips Pasangan Tetap Romantis dan Menjaga Kepercayaan Disela-sela Kesibukan Bekerja
Ilustrasi Pasangan Bahagia © 2024 merdeka.com

Masalah bisnis menjadi hal ketiga yang perlu diperhatikan. Suami atau istri mungkin merasa khawatir jika usaha yang dijalankan mengalami masalah, yang dapat membahayakan stabilitas keuangan keluarga. Mereka mungkin merasa perlu untuk membuat jaring pengaman agar keamanan finansial keluarga tetap terjaga," ungkap seorang wanita yang bekerja di kawasan Karawaci, Tangerang.

"Oleh karena itu, semua kembali pada pilihan masing-masing. Apakah perjanjian pranikah akan dibuat atau tidak, hal ini harus dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan, dan harus berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan calon istri," tambahnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pujo Nugroho, pendiri Kelas Pranikah. Program ini dirancang untuk membantu calon suami dan istri dalam mempersiapkan diri untuk memulai kehidupan rumah tangga yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Menurut Pujo, perjanjian pranikah diperbolehkan dalam Islam, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Isi dari perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, seperti menghapus hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Isi dari Perjanjian Pranikah

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah merdeka.com

Isi perjanjian harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti tidak menghilangkan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis. Perjanjian tersebut hanya boleh mencakup aspek-aspek yang tidak diatur secara rinci dalam syariat, asalkan tidak merugikan salah satu pihak, seperti dalam hal-hal teknis, contohnya kesepakatan mengenai tempat tinggal.

"Namun, perlu dipahami bahwa Islam telah mengatur pernikahan secara lengkap, termasuk hak dan kewajiban suami istri, nafkah, warisan, sampai penyelesaian perkara dalam perceraian," jelas Pujo pada tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 14 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga, sehingga tidak diperlukan tambahan perjanjian di luar ketentuan syariat.

Oleh karena itu, dalam banyak situasi, perjanjian pranikah menjadi tidak relevan. Selain itu, pembuatan perjanjian pranikah, terutama yang berkaitan dengan perceraian, dapat bertentangan dengan semangat pernikahan dalam Islam. "Pernikahan adalah mitsaqan ghaliza (perjanjian yang kuat) yang harus dibangun atas dasar kepercayaan, kasih sayang, dan komitmen jangka panjang. Jika sejak awal sudah ada perjanjian yang membahas perceraian, hal ini seperti sudah ada 'persiapan untuk berpisah'," pungkasnya.

Rekomendasi