Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

KPK Tangkap Pengacara

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11).

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Mario Cornelio Bernardo duduk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11).

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Tersangka penyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung tersebut dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan haknya sebagai penasihat hukum oleh JPU KPK.

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Mario Cornelio Bernardo meninggalkan ruang usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Awak media saat mengerumuni Mario Cornelio Bernardo usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11).

Anak buah Hotma Sitompoel, Mario Cornelio dituntut 5 tahun bui

Mario dianggap JPU telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Jambi Jelaskan Status Pamen RC Aktif Kembali Usai Jalani Hukuman
Polda Jambi Jelaskan Status Pamen RC Aktif Kembali Usai Jalani Hukuman

Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali Perwira Menengah (Pamen) RC setelah menjalani hukuman pidana, yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan hangat.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Unsoed Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Tanah Bank Kalbar, Soroti Keadilan Hukum
Pakar Hukum Unsoed Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Tanah Bank Kalbar, Soroti Keadilan Hukum

Seorang pakar hukum dari Unsoed mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tanah Bank Kalbar yang membebaskan terdakwa, memicu perdebatan tentang keadilan hukum.

Baca Selengkapnya
MA Turun Tangan, Kirim Bawas Periksa Dugaan Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta
MA Turun Tangan, Kirim Bawas Periksa Dugaan Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta

Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai keterkaitan hakim dengan yayasan

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru
Mahkamah Agung Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP KUHAP Baru

Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia responsif menggenjot sosialisasi KUHP, KUHAP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
MA Dorong Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi
MA Dorong Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya penegak hukum aktif mengingatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentang hak restitusi demi pemulihan hak-hak mereka.

Baca Selengkapnya
Bandar Sabu Mataram Ni Nyoman Juliandari Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara Melalui Putusan PK MA
Bandar Sabu Mataram Ni Nyoman Juliandari Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara Melalui Putusan PK MA

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menguatkan hukuman tujuh tahun penjara bagi Ni Nyoman Juliandari, seorang bandar sabu Mataram, menegaskan jerat hukum terhadap pelaku narkotika.

Baca Selengkapnya
Terungkap Cara Licik Zarof Ricar Tampung Duit Hasil TPPU, Bikin Perusahaan Bayangan
Terungkap Cara Licik Zarof Ricar Tampung Duit Hasil TPPU, Bikin Perusahaan Bayangan

Tim Penyidik Pidsus menemukan shadow company yang didirikan bersama Agung Winarno. Perusahaan itu diduga jadi tempat penampungan hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
MA Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ke Masyarakat
MA Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP KUHAP Baru ke Masyarakat

Pejabat Mahkamah Agung menekankan urgensi Sosialisasi KUHP KUHAP Baru kepada publik, mengingat perubahan paradigma hukum yang kini mengedepankan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Amankan Aset Daerah, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Usai Menang Kasasi Ranca Gede
Amankan Aset Daerah, Pemprov Banten Bentuk UPT Pemanfaatan Aset Usai Menang Kasasi Ranca Gede

Pemerintah Provinsi Banten membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset untuk mengamankan dan mengelola aset daerah, menyusul kemenangan sengketa lahan Situ Ranca Gede di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Tetapkan Dua Terpidana Buronan TPPU dalam DPO
Kejari Banda Aceh Tetapkan Dua Terpidana Buronan TPPU dalam DPO

Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menetapkan dua terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai buronan TPPU setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi hukuman, memicu pencarian intensif.

Baca Selengkapnya
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Siap Kawal Integritas
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Siap Kawal Integritas

Liliek Prisbawono Adi resmi mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi pada Jumat (10/4), menggantikan Anwar Usman. Ia berjanji akan menjaga konstitusi dengan integritas tinggi demi keadilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

Baca Selengkapnya