Dunia politik Malaysia kembali gempar. Ismail Sabri Yaakob, mantan perdana menteri Malaysia, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi besar yang melibatkan dana program 'Keluarga Malaysia'. Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menyita uang tunai sekitar Rp626 miliar dan 16 kilogram emas batangan dari beberapa lokasi, termasuk kediamannya. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana program tersebut senilai sekitar Rp2,6 triliun.
Tuduhan terhadap Ismail Sabri terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 tentang pelaporan harta kekayaan. SPRM telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan memeriksa sedikitnya 31 saksi. Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Senin, 3 Maret 2025, di Putrajaya. "Dalam masalah ini, saya dapat menyatakan bahwa dia adalah tersangka," kata Azam kepada wartawan, mengonfirmasi status Ismail Sabri.
Program 'Keluarga Malaysia', diluncurkan pada awal 2024, bertujuan untuk mempromosikan berbagai kebijakan pemerintah. Namun, penyelidikan SPRM menemukan indikasi penyelewengan dana yang digunakan untuk promosi dan publisitas program tersebut. Setelah penggeledahan, SPRM menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan senilai miliaran rupiah. Aset-aset tersebut disita dari kondominium dan rumah milik Ismail Sabri.
Advertisement
Kronologi Penyelidikan Kasus Ismail Sabri
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal tahun 2024, dengan SPRM menyelidiki dugaan korupsi dana promosi program 'Keluarga Malaysia'. Pada November 2024, SPRM mengeluarkan pemberitahuan kepada Ismail Sabri dan seorang individu lain untuk melaporkan harta kekayaannya. Ismail Sabri menyerahkan laporan tersebut pada 10 Februari 2024, dan dimintai keterangan pada 19 Februari 2024. Puncaknya, pada 3 Maret 2025, SPRM menetapkan Ismail Sabri sebagai tersangka dan mengumumkan penyitaan aset.
SPRM berencana memanggil sekitar 10 saksi lainnya dalam dua minggu ke depan. Ismail Sabri sendiri telah dimintai keterangan dan dijadwalkan kembali diperiksa pada 5 Maret 2025. Ia diharuskan memberikan penjelasan terkait uang tunai yang disita jika terbukti miliknya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya terus menjadi sorotan publik.
Rekening bank senilai 2 juta ringgit yang diduga terkait dengan kasus ini telah dibekukan oleh SPRM. Namun, rekening bank milik Ismail Sabri sendiri belum dibekukan. Program 'Keluarga Malaysia' sendiri telah digantikan oleh slogan 'Malaysia Madani' atau 'Malaysia Sipil' setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim menjabat.
Advertisement
Detail Penyitaan Aset
- Uang tunai sekitar 170 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 626 miliar) dalam berbagai mata uang asing.
- 16 kilogram emas batangan senilai hampir 7 juta ringgit (sekitar Rp 25,7 miliar).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sebelumnya. Ismail Sabri menjabat sebagai PM Malaysia dari Agustus 2021 hingga November 2022. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Parlemen untuk daerah pemilihan Bera di Pahang. SPRM menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Proses hukum kini terus berlanjut. SPRM akan memanggil lebih banyak saksi untuk memberikan keterangan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.