Melanggar Aturan Burqa di Swiss akan Didenda Rp15,3 Juta

Jadi bagi umat Islam yang tinggal di Swiss, mereka diizinkan untuk mengenakan hijab yang menutupi rambut, tetapi tidak diizinkan untuk mengenakan niqab atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Melanggar Aturan Burqa di Swiss akan Didenda Rp15,3 Juta
larangan burqa di swiss. ©Fabrice Coffrini/AFP

Pemerintah Swiss mengajukan rancangan UU yang menyatakan hukuman denda sebesar USD 1,000 atau Rp 15,3 juta bagi orang yang melanggar “larangan burqa”.

Rancangan UU yang diajukan pemerintah Swiss Rabu lalu adalah kelanjutan dari referendum pelarangan penutup wajah yang dilakukan tahun lalu. Hasil referendum kala itu menunjukkan sebesar 51,2 persen pemilih mendukung peraturan larangan burqa.

Anggota parlemen segera menetapkan larangan burqa dalam KUHP. Pelanggar pun akan dijatuhi denda hingga USD 10 ribu atau Rp 153 juta.

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” tulis aturan itu, dikutip dari laman Aljazeera, Jumat (14/10).

Awalnya larangan burqa pertama kali diserukan oleh Komite Egerkinger. Komite itu sendiri beranggotakan anggota-anggota dari partai sayap kanan Swiss People’s Party. Komite itu dibentuk dan bergerak untuk melawan kekuasaan politik Islam di Swiss.

RUU itu tidak menyebutkan secara gamblang pelarangan burqa atau niqab. Tetapi peraturan itu melarang seluruh orang yang tinggal di Swiss untuk menutupi wajah mereka seperti di transportasi umum, restoran, atau di jalanan. Peraturan itu menetapkan jika mata, hidung, dan mulut harus dapat terlihat.

Jadi bagi umat Islam yang tinggal di Swiss, mereka diizinkan untuk mengenakan hijab yang menutupi rambut, tetapi tidak diizinkan untuk mengenakan niqab atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata. Namun pakaian yang menutupi wajah hanya diizinkan dipakai di tempat-tempat ibadah saja.

Meski peraturan itu melarang adanya penutupan wajah, namun peraturan itu memiliki beberapa pengecualian untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan. Orang-orang pun diperbolehkan menggunakan masker untuk melindungi diri dari Covid-19.

Tetapi peraturan ini dianggap memantik Islamofobia. Sebab itu komunitas Islam Swiss mengecam peraturan itu.

“Mencantumkan aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” jelas Federasi Organisasi Islam di Swiss.

Di Swiss sendiri, penduduk Islam hanya berkisar 5 persen dari jumlah penduduk Swiss sebesar 8,6 juta. Kebanyakan penduduk Islam di Swiss memiliki akar keturunan dari Turki, Bosnia dan Herzegovina, dan Kosovo.

Pemerintah Swiss sendiri tetap akan melanjutkan larangan itu meski hanya sekitar 30 wanita Islam di Swiss yang mengenakan niqab.

Larangan ini bukan hanya berlaku di Swiss, melainkan 5 negara lain di Eropa turut menerapkan peraturan itu. Seperti Prancis yang telah menetapkan larangan pemakaian cadar di tempat umum pada 2011 lalu. Kemudian Belanda, Bulgaria, Denmark, dan Austria menetapkan larangan penuh hingga sebagian bagi penutup wajah di tempat umum.

Amnesty International sendiri menyatakan jika larangan cadar adalah kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.

Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan

Rekomendasi