Demonstran Termuda Hong Kong Dipenjara karena Terlibat Kerusuhan Saat Unjuk Rasa

Hakim menerima saran dari lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan mengirim remaja tersebut ke pusat penahanan, penjara alternatif untuk narapidana muda.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Demonstran Termuda Hong Kong Dipenjara karena Terlibat Kerusuhan Saat Unjuk Rasa
Polisi Hong Kong tangkap demonstran di bawah UU baru. ©DALE DE LA REY/AFP

Seorang remaja di Hong Kong menjadi orang termuda yang dinyatakan bersalah atas kerusuhan selama unjuk rasa besar 2019. Vonis dijatuhkan pada Rabu (3/3), karena dia mengaku melempar bom bensin ke polisi ketika dia berusia 14 tahun.

Hakim menerima saran dari lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan mengirim remaja tersebut ke pusat penahanan, penjara alternatif untuk narapidana muda.

Masa penahanan akan diputuskan lembaga pemasyarakatan, dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal satu tahun. Demikian dilansir Channel News Asia, Rabu (3/3).

Remaja laki-laki tersebut, yang tak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, berusia 14 tahun saat ditangkap pada November 2019.

Dia dinyatakan bersalah atas kerusuhan dan pembakaran setelah mengaku bersalah dan mengaku melempar bom bensin ke arah polisi atas instruksi demonstran yang lain.

“Pengadilan harus membuat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan membantu narapidana muda,” jelas hakim Distrik Ernest Lin saat menjatuhkan vonis.

Lebih dari 100.000 orang telah ditangkap berkaitan dengan unjuk rasa masif di Hong Kong yang berlangsung berbulan-bulan pada 2019, di mana 40 persen demonstran merupakan pelajar.

Massa turun ke jalan-jalan menyerukan demokrasi dan pertanggungjawaban polisi.

Unjuk rasa semakin memanas setiap bulan, di mana polisi mulai menyerang demonstran. Sejak itu Beijing mengawasi tindakan keras yang meluas di Hong Kong termasuk penerapan undang-undang keamanan nasional China yang ditentang banyak pihak.

Rekomendasi