Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Navalny mengatakan politikus oposisi itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Alexei Navalny. ©Reuters

Pengadilan di Rusia menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada pengkritik pemerintah Alexei Navalny pada Selasa, setelah terbukti melanggar masa pembebasan bersyaratnya, tapi masa hukuman akan dikurangi dengan masa tahanan rumah yang telah dijalani sebelumnya.

Navalny, salah satu pengkritik utama Presiden Vladimir Putin, ditangkap pada 17 Januari sesaat setelah tiba dari Jerman. Dia berada di Jerman sejak pertengahan 2020 untuk menjalani pengobatan setelah diracun dengan racun saraf Novichok.

Dilansir Reuters, Rabu (3/2), sekutu Navalny menyerukan pendukungnya untuk kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa menentang keputusan pengadilan itu di pusat Moskow.

Kuasa hukum Navalny mengatakan politikus oposisi itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya terjadi unjuk rasa di berbagai kota di seluruh Rusia, yang salah satu tuntutannya adalah pembebasan Navalny. Lebih dari 5.000 orang ditangkap, salah satunya istri Navalny, walaupun kemudian dibebaskan.

Rekomendasi