China Turunkan Usia Pelaku Kriminal dari 14 Tahun Jadi 12 Tahun

Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Maret mendatang dan Kejaksaan Agung Rakyat akan bertanggung jawab menentukan apakah kasus itu layak diadili atau tidak.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
China Turunkan Usia Pelaku Kriminal dari 14 Tahun Jadi 12 Tahun
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

China menurunkan usia pelaku kriminal dari 14 tahun menjadi 12 tahun sebagai respons banyaknya kasus kejahatan dilakukan bocah remaja.

Menurut amandemen undang-undang hukum pidana yang sudah lolos dari Panitia Kerja Kongres Rakyat Nasional (NPC) Sabtu kemarin, mereka yang berusia antara 12 dan 14 tahun, akan dibebani tanggung jawab jika melakukan "pembunuhan sengaja, penganiayaan sengaja kepada orang lain hingga menyebabkan meninggal atau luka berat."

Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Maret mendatang dan Kejaksaan Agung Rakyat akan bertanggung jawab menentukan apakah kasus itu layak diadili atau tidak. Demikian pernyataan dari NPC, seperti dilansir laman South China Morning Post, Senin (28/12).

"Sedikit penyesuaian ini sudah dengan pertimbangan matang, ketat, dan sesuai syarat," kata Wang Aili, pakar hukum pidana NPC seperti dikutip Xinhua.

"Undang-undang ini memang mengutamakan perbaikan pendidikan remaja dan juga mempertimbangkan perasaan korban kejahatan dan masyarakat."

Menurut laporan media lokal, anak berusia di bawah 14 tahun mencakup 20 persen dari pelaku kejahatan remaja pada 2017, naik 12,3 persen dari 2009.

Dalam sejumlah kasus hukuman untuk anak di bawah usia tanggung jawab kriminal mengejutkan publik. Contoh salah satu kasus adalah bocah 13 tahun asal Dalian, sebelah timur laut Provinsi Liaoning, dinyatakan bersalah karena membunuh bocah perempuan 10 tahun pada Oktober 2019 dan diberi hukuman tiga tahun perbaikan pendidikan.

Menurut Jaringan Hak Asasi Anak Internasional yang bermarkas di London, Inggris, rata-rata pelaku kriminal yang dimintai tanggung jawab berkisar usia 14 tahun. Di Amerika Serikat 33 dari 50 negara bagian tidak memiliki usia minimal.

Rekomendasi