Tebang Pohon di Arab Saudi Bisa Kena Denda Rp113 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara

Siapapun yang menebang sebatang pohon di Arab Saudi bisa didenda sampai 30 juta riyal atau sekitar Rp 113 miliar, dipenjara 10 tahun, atau keduanya. Hal ini diumumkan Jaksa Penuntut Umum Kerajaan pada Selasa.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Tebang Pohon di Arab Saudi Bisa Kena Denda Rp113 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pohon kurma. ©2017 Merdeka.com/adi nugroho

Siapapun yang menebang sebatang pohon di Arab Saudi bisa didenda sampai 30 juta riyal atau sekitar Rp 113 miliar, dipenjara 10 tahun, atau keduanya. Hal ini diumumkan Jaksa Penuntut Umum Kerajaan pada Selasa.

"Menebang pohon, semak belukar, tanaman herbal, atau tanaman lainnya (dan) mencabut, memindahkan, menguliti kayunya, daun, atau bagian manapun, atau memindahkan tanahnya akan berakibat hukuman berat seperti dinyatakan UU Lingkungan," demikian diumumkan kejaksaan di Twitter, dikutip dari Alarabiya, Kamis (12/11).

Pengumuman ini sebagai bagian rencana Visi 2030 Arab Saudi untuk mencapai ketahanan lingkungan hidup pada akhir dekade mendatang.

Bulan lalu, Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi, Abdulrahman Al Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon sampai akhir April 2021 untuk membantu mengurangi kegersangan.

Al Fadley mengumumkan dimulainya kampanye dengan ajakan "Mari Hijaukan" di Twitter, yang akan berlangsung sampai 30 Agustus 2021.

Reformasi Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman yang diluncurkan pada 2016, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan negara kerajaan ini pada hasil minyak dan untuk meragamkan sumber pendapatan negara, termasuk untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 2030.

Kerajaan menyatakan, "Kami akan berusaha untuk melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan," berdasarkan rencana reformasi Visi 2030.

Rekomendasi