Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 936 orang yang mencoba memasuki lokasi pelaksanaan ibadah haji tanpa izin. Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengatakan pada hari Kamis.
Juru bicara resmi untuk Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk mengenakan denda yang diumumkan sebelumnya.
Para jemaah memulai hari pertama ritual haji pada hari Rabu di tengah keamanan yang meningkat dan tindakan pencegahan coronavirus yang ketat. Demikian seperti dilansir Al Arabiya, Kamis (30/7).
Kerajaan Saudi telah mengumumkan pada bulan Juni bahwa itu hanya akan memungkinkan jumlah terbatas orang sekitar 10.000 untuk melakukan haji tahun ini karena pandemi Covid-19. WNA yang diperbolehkan hanya mereka yang sudah tinggal di Arab Saudi Sebelumnya.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali seumur hidup. Kira-kira, 2,5 juta jemaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Makkah dan Madinah selama musim haji.
Advertisement
Kerajaan telah mengumumkan pada awal bulan itu beberapa hukuman terhadap para pelanggar pembatasan haji terbatas tahun ini. Termasuk denda 10.000 riyal Saudi (USD2.666) untuk orang-orang yang memasuki tempat ibadah di Makkah tanpa izin selama haji. Pelanggar berulang akan didenda dua kali jumlahnya.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, ada beberapa tingkatan hukuman untuk mereka.
Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (USD2.667) untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan. Kendaraannya juga akan disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (USD6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (USD13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.