Kenaikan Avtur Disorot, Komisi VIII Minta Biaya Haji 2027 Tak Naik

Kenaikan avtur memicu sorotan DPR. Selly Andriany meminta perhitungan dampak per jemaah dan mekanisme fuel surcharge untuk BPIH 2027 dijelaskan.

Jonathan Pandapotan Purba
Kenaikan Avtur Disorot, Komisi VIII Minta Biaya Haji 2027 Tak Naik
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Liputan6 SCTV/Teatrika Putri)

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur sebagai alasan untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Menurut Selly, kenaikan harga avtur memang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Namun, pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan dampak riil kenaikan tersebut terhadap biaya penerbangan setiap jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jamaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jamaah,” ujar Selly seperti dilansir Antara, Rabu (30/9).

Diketahui, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat mencapai Rp 22.471 per liter. Angka tersebut naik 6,49 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp 21.102 per liter.

Meski demikian, Selly menegaskan kenaikan satu komponen biaya tidak boleh serta-merta berdampak pada kenaikan biaya haji secara keseluruhan.

Dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027, asumsi harga avtur yang digunakan mencapai 82 US cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US cent untuk Saudia Airlines. Usulan tersebut juga membuka kemungkinan penerapan fuel surcharge, yakni biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur selama operasional.

Karena itu, Selly meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dampak kenaikan harga avtur terhadap biaya penerbangan per jemaah, termasuk bagaimana mekanisme fuel surcharge tersebut dihitung.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon itu juga mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji. Menurut dia, apabila kontrak penerbangan dilakukan setelah terjadi kenaikan harga avtur, kondisi tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak seharusnya dibebankan kepada jemaah.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jamaah?” ucap Selly.

Sejalan dengan itu, Selly menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam pembahasan BPIH 2027. Menurutnya, pemerintah perlu membuka struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, hingga mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya secara transparan.

Rekomendasi