Mantan Ketua Menteri Sabah Musa Aman pada Selasa (9/6) dibebaskan dari 46 tuduhan korupsi dan pencucian uang sehubungan dengan kontrak konsesi kayu di wilayah Sabah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Abdul Hamid mengatakan kepada pengadilan bahwa jaksa penuntut telah mencabut semua tuduhan terhadap Musa Aman dalam dua kasus korupsi dan pencucian uang.
Dikutip dari ChannelNewsAsia, pengacara pembela Francis Ng Aik Guan mengatakan kedua kasus itu membutuhkan akhir dan mendesak pengadilan untuk membebaskan dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan.
Hakim Muhammad Jamil Hussin membebaskan dan membebaskan Musa dari 46 dakwaan.
"Terdakwa dengan ini dibebaskan dan (kasus) diberhentikan. Uang jaminan akan dikembalikan ke penanggung dan tanggal yang ditetapkan untuk persidangan sebelumnya akan dikosongkan," kata hakim.
Sidang pada awalnya dijadwalkan untuk September, Oktober dan November tahun ini, dimulai pada 14 September. Hakim juga mengizinkan pembelaan untuk menarik aplikasi pada masalah hukum yang berkaitan dengan kasus pencucian uang kliennya.
Mr Ng mengatakan dua aplikasi ditarik karena kliennya telah dibebaskan oleh pengadilan. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut atas keputusan tersebut," ujarnya.
Advertisement
Musa Aman (69), sebelumnya didakwa dengan 30 tuduhan korupsi dan 16 tuduhan pencucian uang yang berkaitan dengan konsesi kayu di Sabah, tetapi diizinkan jaminan sebesar 2 juta Ringgit dengan dua jaminan untuk dua kasus.
Diduga bahwa mantan Ketua Menteri Sabah dan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Sabah menerima USD 50,1 juta dari delapan pemegang konsesi penebangan kayu sebagai bujukan untuk menyetujui konsesi penebangan kepada 16 perusahaan.
Dia telah dituduh melakukan pelanggaran di delapan bank dan lembaga keuangan di Hong Kong, Cina dan Singapura antara 20 Desember 2004, dan 6 November 2008.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dapat menghadapi 20 tahun penjara dan dapat didenda tidak kurang dari lima kali jumlah suap, atau RM10.000, mana yang lebih tinggi.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dapat dipenjara hingga 15 tahun dan didenda tidak kurang dari lima kali lipat jumlah hasil ilegal, atau RM5 juta, mana yang lebih tinggi.
Menurut The Star, Musa mengatakan apa yang terjadi padanya adalah karena "perbedaan politik".
Dia berterima kasih kepada jaksa penuntut dan kehakiman dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa atas objektivitas, profesionalisme, imparsialitas dan perilaku tanpa prasangka dalam mengevaluasi fakta-fakta kasus sejak dimulai dua tahun lalu, Star melaporkan.