14 ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan China Dipulangkan ke Indonesia

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para ABK ini telah menjalani karantina di Busan selama 14 hari sejak mereka diturunkan dari kapal pada 24 April lalu.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
14 ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan China Dipulangkan ke Indonesia
ABK Indonesia dibuang ke Laut. ©2020 Tangkapan Video dari Youtube MBCNews

Sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) WNI yang menjadi korban dugaan perbudakan di kapal ikan berbendera China dipulangkan ke Indonesia dari Korea Selatan pada Jumat (8/5). Sebelumnya mereka mendapat pendampingan dan pemantauan dari KBRI di Seoul.

Berita dugaan perbudakan ini muncul setelah sebuah video berita viral di Korea Selatan. Tiga ABK WNI lainnya dikabarkan meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut.

Kepulangan 14 ABK ini disampaikan Dubes RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi melalui keterangan resminya, Jumat (8/5).

Umar mengatakan, sebelum ABK ini terbang ke Indonesia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menelpon mereka, menanyakan kondisi kesehatan para ABK.

"Pagi ini, Jumat 8 Mei 2020, Menlu Retno Marsudi sempat bicara melalui telepon dengan 14 ABK WNI eks kapal Long Xing 629 yang sedang berada di bandara Incheon menjelang keberangkatan mereka ke tanah air," jelasnya.

Umar mengatakan, para ABK ini dalam keadaan sehat. Mereka telah terbang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para ABK ini telah menjalani karantina di Busan selama 14 hari sejak mereka diturunkan dari kapal pada 24 April lalu.

Sebelumnya KBRI Seoul menyampaikan dalam siaran persnya, 14 ABK WNI juga telah meminta bantuan pengacara pro-bono setempat untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perbudakan yang dialami.

"Otoritas penegak hukum Korsel sedang melakukan pemeriksaan atas permasalahan tersebut, termasuk laporan pelarungan jenazah rekan-rekan mereka di laut lepas," jelasnya.

Kementerian Luar Negeri RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak para awak kapal WNI. Kemlu RI juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Rekomendasi