Korban tewas tenggak miras di Malaysia jadi 19 orang, 23 masih dirawat

Noor Hisham mengatakan para korban menunjukkan tanda-tanda dan gejala keracunan metanol seperti sakit perut, mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur serta mengalami sesak nafas, kejang dan tidak sadarkan diri.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Korban tewas tenggak miras di Malaysia jadi 19 orang, 23 masih dirawat
Bendera Malaysia. JIMIN LAI/AFP

Tercatat sebanyak 19 orang meregang nyawa usai menenggak miras atau arak yang mengandung metanol. Laporan itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

"Sebanyak 23 orang saat ini masih dirawat di rumah sakit termasuk 14 di antaranya yang kritis," ujar Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah di Kuala Lumpur, seperti diberitakan Antara, Rabu (19/9).

Noor Hisham mengatakan sejauh ini pihak telah mendapatkan laporan 51 kasus keracunan dimana 45 di antaranya di Selangor dan enam dilaporkan di Putrajaya.

"Tiga kasus melibatkan rakyat setempat manakala selebihnya sebanyak 51 orang lagi melibatkan warga Myanmar, Nepal, Bangladesh dan India," katanya.

Ia memperkirakan jumlah korban akibat keracunan metanol akan terus bertambah.

"Mereka semua mempunyai jejak penggunaan cairan beralkohol yang mengandung bahan beracun tersebut," ujarnya.

Noor Hisham mengatakan para korban menunjukkan tanda-tanda dan gejala keracunan metanol seperti sakit perut, mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur serta mengalami sesak nafas, kejang dan tidak sadarkan diri.

Dia mengatakan gejala atau tanda awal itu akan dialami dalam waktu satu atau dua hari setelah seseorang meminum minuman tersebut.

"Hasil penyelidikan Kantor Kesehatan Kuala Lumpur, Kantor Kesehatan Selangor dan Kantor Kesehatan Daerah mendapatkan semua korban membeli minuman keras di toko sekitar Kuala Lumpur dan Selangor," katanya.

Dia mengatakan Bagian Keselamatan dan Kualitas Makanan (BKKM) sedang menyelidik atas produk minuman beralkohol yang tidak mematuhi Akta Makanan 1983 dan tidak mematuhi keperluan di bawah Peraturan-Peraturan Makanan 1985.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Makanan 1983, individu yang menyediakan atau menjual makanan mengandung bahan beracun, merusak atau memudaratkan kesehatan bisa didenda lebih dari RM 100.000 atau penjara tidak lebih 10 tahun atau kedua-duanya.

"KKM akan bekerja sama dengan polisi untuk memantau perkembangan kejadian keracunan ini. Situasi terkini kejadian akan diinformasikan kepada umum dari waktu ke waktu," katanya.

Sementara itu, polisi telah merampas sekurang-kurangnya 20 kotak berbagai merek minuman keras dari dua kedai di Kampung Baru Sungai Buloh.

Perampasan tersebut diduga ada kaitan dengan kasus kematian akibat keracunan alkohol di kawasan terkait.

Rekomendasi