Jaksa Distrik Manhattan, New York, Amerika Serikat, Cyrus R Vance Jr, mendakwa produser film terkenal Hollywood Harvey Weinstein melakukan pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Kasus Weinstein ini sempat mengguncang dunia perfilman Hollywood beberapa waktu lalu hingga memicu serangkaian aktris yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pria 66 tahun itu.
Cyrus juga kemarin mengatakan dakwaan terhadap Weinstein itu merupakan 'satu langkah lagi menuju kepastian dugaan serangan kekerasan seksual terhadap dua perempuan di New York pada 2013 dan 2004.
Laman Arab News melaporkan, Kamis (31/5), pengacara Weinstein, Benjamin Brafman, mengatakan dia akan sekuat tenaga melawan dakwaan itu dan meminta pengadilan membatalkannya. Dia menyebut tudingan itu 'tanpa bukti' dan menegaskan Weinstein akan menyangkal tuduhan itu.
Menurut Brafman kliennya baru mengetahui dakwaan rinci dan identitas penggugatnya setelah dia menyerahkan diri ke polisi Jumat lalu.
"Kami cukup yakin ketika para juri mendengarkan bukti-bukti, mereka akan menolak tuduhan serangan itu," ujar Vance dalam pernyataan.
Weinstein Jumat lalu didakwa memperkosa seorang perempuan dan melakukan kekerasan seksual dengan melakukan seks oral. Perempuan itu mengaku Weinstein mengurungnya di sebuah kamar hotel dan memperkosanya.
Penggugat lain adalah aktris bernama Lucia Evans yang secara terang-terangan mengatakan Weinstein memaksanya melakukan seks oral di kantornya pada 2004.