Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook

Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook. Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook
mufti agung mesir shawki allam. ©2018 Merdeka.com/Middle East Monitor

Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa melarang umat Islam membeli 'likes' Facebook karena lasan bertentangan dengan syariat Islam.

Dilansir dari laman Middle East Monitor, Kamis (19/4), fatwa Allam itu dipublikasikan di laman Facebook Darul Ifta Misriyyah, lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa. Allam mengutuk perbuatan membeli 'likes' Facebook seraya mengutip hadits Nabi Muhammad yang berbunyi 'barang siapa menipu maka dia bukan termasuk golonganku'.

Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).

"Kalau 'likes' itu palsu atau dibuat secara elektronik dan tidak menggambarkan individu sebenarnya maka itu bisa dianggap sebentuk penipuan," kata dia.

Namun Allam mengungkapkan fatwa itu tidak melarang umat untuk menyebarkan konten Facebook secara umum.

"Menyebarkan konten diizinkan dalam syariat selama untuk mempromosikan akun, sebuah produk, laman atau karya tulis dengan tujuan supaya pesan tersampaikan ke khalayak dengan imbalan uang," jelas dia.

Ini bukan kali pertama Allam mengeluarkan fatwa terkait soal teknologi. Awal tahun ini, menurut laman Ahram Online, Allam menyatakan membeli dan menjual Bitcoin atau uang virtual jenis lain terlarang dalam Islam. Dia mengatakan perbuatan itu sama saja dengan berjudi.

Rekomendasi